Website XL
  
  
   Korporat      
  
   XL Prabayar      
  
   XL Life      
  
   XL Pascabayar      
  
   Solusi Korporat      
  
   Hubungan Investor      
  
   XL Premium      
  
   *123#      
  
 

Berita Korporat

07/04/2008 Pengumuman Hasil RUPS Tahunan 2008

Direksi PT Excelcomindo Pratama Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 4 April 2008, telah menyetujui dan memutuskan hal-hal yang pada pokoknya, yaitu:

1. a. Menyetujui dan menerima laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas Perseroan serta penjelasan atas dokumen tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, Haryanto Sahari & Rekan (a member firm of PricewaterhouseCoopers).

1. b. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan yang telah disahkan tersebut di atas.

2. a. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2007 sebesar Rp. 250.780.253.000,- (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan pembagian sebagai berikut:

    (i) sebesar Rp 141.800.000.000 (seratus empat puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau 56.54% dari laba bersih tahun 2007 akan dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2007;
    (ii) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau 0,04% dari laba bersih tahun buku 2007 akan dijadikan sebagai Cadangan Umum sebagaimana disyaratkan UU No. 40 Tahun 2007;
    (iii) sisanya sebesar Rp. 108.880.253.000 (seratus delapan miliar delapan ratus delapan puluh juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dicatat dalam Saldo Laba (Retained Earning) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

  b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk untuk mengatur tata cara dan jadwal pelaksanaan pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 2 Mei 2008 atau tanggal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau pemegang saldo rekening efek atas saham Perseroan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 2 Mei 2008 atau tanggal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar, yaitu Haryanto Sahari & Rekan (a member firm of PricewaterhouseCoopers), untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, dan atas jasanya tersebut akan diberikan honorarium, dan sehubungan dengan itu, Rapat dengan ini memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan besar dan cara pembayaran honorarium serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan penunjukan tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komisaris Perseroan.

4. a. Menerima permohonan pengunduran diri dari anggota Komisaris dan Direksi Perseroan, sebagai berikut:

1) Bapak Jenderal (Purn.) Wismoyo Arismunandar, dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan;
2) Bapak Peter J. Chambers, dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan;
3) Bapak Md Nasir Ahmad, dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan.

Pengunduran diri anggota Komisaris dan Direksi tersebut diatas berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat.

  b. Mengangkat anggota Komisaris Perseroan yang baru, terhitung sejak ditutupnya Rapat sebagai berikut:

1) Bapak Ahmad Abdulkarim Mohd Julfar, sebagai Komisaris Perseroan;
2) Bapak Peter J. Chambers, sebagai Komisaris Independen Perseroan

  c. Dengan memperhatikan keputusan di atas dan ketentuan anggaran dasar Perseroan, dengan ini Rapat memutuskan untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Komisaris Perseroan untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga sejak ditutupnya Rapat ini.

  d. Sehingga dengan demikian, dengan memperhatikan keputusan di atas, susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:

    Komisaris  
    Presiden Komisaris YBhg Tan Sri Dato’ Ir. Muhammad Radzi bin Haji Mansor
    Komisaris YB Datuk Nur Jazlan bin Tan Sri Mohamed
    Komisaris Rosli bin Man
    Komisaris YBhg Bazlan bin Osman
    Komisaris YBhg Dato' Yusof Annuar bin Yaacob
    Komisaris Ahmad Abdulkarim Mohd Julfar
    Komisaris Abdul Farid bin Alias
    Komisaris Independen Tjahjono Soerjodibroto
    Komisaris Independen YBhg Dato’ Mohamad Norza bin Haji Zakaria
    Komisaris Independen Peter J. Chambers
       
    Direksi  
    Presiden Direktur Hasnul Suhaimi
    Direktur Joris de Fretes
    Direktur Willem Lucas Timmermans
    Direktur P. Nicanor V. Santiago III
    Direktur Joy Wahjudi
    Direktur Dian Siswarini
       
  e. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan.

  f. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dan untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Nominating and Remuneration Committtee atau Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi dan Komisaris Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
   
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai

Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak mendapat Dividen Tunai (Recording Date)

2 Mei 2008

Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
1. Pasar Reguler dan Negosiasi
2. Pasar Tunai


28 April 2008
2 Mei 200

Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex. Dividen)
1. Pasar Reguler dan Negosiasi
2. Pasar Tunai


29 April 2008
5 Mei 2008

Tanggal Pembayaran Dividen

16 Mei 2008

   

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

  1. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masuk dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Dividen Tunai akan langsung dikreditkan pada rekening efek di KSEI, dan Dividen Tunai akan dibayarkan melalui KSEI sesuai dengan jadwal tersebut diatas.

  2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, Perseroan akan mentransfer Dividen Tunai tersebut ke rekening bank yang diberitahukan oleh Pemegang Saham.

  3. Atas pembayaran Dividen Tunai tersebut Perseroan akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku.

  4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.35/1993 jo. S-101/PJ.43/1996 maka kepada Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri pemotongan pajaknya akan disesuaikan dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) PPh Pasal 26, apabila pemegang saham yang bersangkutan selambat-lambatnya pada tanggal Recording Date dari masing-masing tahap pembayaran dividen sesuai jadwal diatas, mengirimkan surat asli Keterangan Domisili yang dikeluarkan negara yang memiliki P3B dengan Indonesia atau fotokopi Surat Keterangan Domisili yang dilegalisasi oleh pejabat kustodian yang berwenang, jika Pemegang Saham termaksud menggunakan jasa bank kustodian. Bilamana sampai batas waktu yang telah disebutkan di atas KSEI atau Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom, Puri Datindo – Wisma Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav. 34 Jakarta 10220 belum menerima Surat Keterangan Domisili dari wajib pajak tersebut maka dividen yang dibayarkan kepada Pemegang Saham akan dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Jakarta, 7 April 2008
Direksi Perseroan


   Home      
|
  
   Syarat & Ketentuan      
|
  
   Site Map      
|
  
   Hubungi Kami   
Disclaimer | Copyright © 2008 by PT. XL Axiata, Tbk. All Rights Reserved.