Untuk registrasi kartu XL Prabayar kamu cukup siapkan E-KTP dan Kartu Keluarga. Lakukan cara mudah berikut ini untuk proses registrasi:
Pelanggan baru
Ketik : DAFTAR#NIK#nomorKK(harus sesuai dengan yang tertera pada KK) kirim ke 4444
Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444
No | Ketentuan Registrasi Sebelumnya | Ketentuan Registrasi Baru |
---|---|---|
1 | Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos | Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). |
2 | Tidak terdapat proses validasi | Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen DUKCAPIL |
3 | Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra | Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center. |
Persyaratan yang harus disiapkan pelanggan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia):
- KTP-Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
- Paspor
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi yang dibutuhkan adalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri 16 digit
- Nomor Kartu Keluarga terdiri 16 digit
Mekanisme registrasi untuk nomor korporasi tetap didaftarkan atas nama pelanggan (orang-perorangan). Untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.